Tafsir Al-Kabir Mafatihul Ghaib



Pendahuluan
Berbicara tentang Al Quran, berarti membahas tentang suatu kitab yang suci nan sakral. Al-Qur’a>n sebagai rahamat linnas wa rahmatal lil ‘alamiin, menjadikan kitab suci ini sebagai landasan dan huda dalam menapak jejak kehidupan di dunia ini.[1] Dalam Al-Qur’a>n yang menjadi mukjizat Rasulullah Saw, didalamnya banyak terkandung hikmah  dan interpretasi yang luas, sehingga ketika membaca Al-Qur’a>n maka kita akan mendapatkan makna-makna yang lain ketika kita membacanya lagi. Inilah yang menjadikan Al Quran terasa nikmat ketika dibaca dan terasa tenang dihati ketika mendengarnya, walaupun yang mendengarnya itu seorang ‘Ajami yang tidak paham bahasa Al-Qur’a>n.
Dalam bermua’malah dengan Al-Qur’a>n, terkadang kita mendapatkan ayat-ayat yang sulit untuk dipahami maksudnya. kita memerlukan sebuah perangkat untuk memahami kandungan Al-Qur’a>n, yang kita kenal dengan istilah tafsir.[2] Bahkan sahabat nabi terkadang masih sulit untuk memahami Al-Qur’a>n. Sehingga ketika para sahabat tidak mengetahui makna atau maksud  suatu  ayat dalam Al-Qur’a>n, mereka langsung merujuk kepada Rasulullah dan menanyakan hal tersebut.
Sebagai umat Islam yang baik, tentunya kita tidak pernah luput dalam bersentuhan dengan Al-Qur’a>n, setidaknya dengan senantiasa membacanya. Namun apakah cukup hanya dengan membacanya saja? tentunya untuk meningkatkan kualitas kita dalam bergaul dengan Al-Qur’a>n, dan untuk merasakan mukjizat Al-Qur’a>n lebih dalam lagi, adalah disamping kita membacanya, kita juga membaca dan menelaah tafsir-tafsir sebagai bayan atau yang menjelaskan dari Al-Qur’a>n itu sendiri.
Salah satu jalan yang harus ditempuh dalam bergelut dalam dunia tafsir, setidaknya dengan mengetahui pengarang dan metodologi yang dipakai dalam menginterpretasi Al- Qur’a>n. Pada makalah yang singkat ini, penulis mencoba memaparkan salah satu mufassir terkenal, mufassir yang keilmuannya tidak ada yang menandingi pada zamannya, dialah Fakhruddin Ar Razi.

PEMBAHASAN
1.       Nama penulis lengkap dan nama singkat
Tafsir al-Kabir ditulis oleh Fakhruddin ar-Razi. Nama lengkapnya Muhammad bin Umar bin Al-Hasan At-Tamimi Al-Bakri At-Tabaristani Ar-Razi Fakhruddin dan sering dipanggil dengan nama singkat ar-Razi.

2.        Nama Kitab Tafsir
Tafsir al-Kabir juga dikenal sebagai Mafatih al-Ghayb, sebuah buku tafsir klasik Islam, yang ditulis oleh teolog terkenal Islam Persia dan filsuf Muhammad ibn Umar Fakhr al-Din al-Razi (1149-1209).[3] Buku ini merupakan eksegesis dan komentar pada Al-Qur’a>n, dengan jumlah 16 jilid. Hal ini tidak biasa bagi karya-karya kontemporer untuk menggunakannya sebagai referensi.

3.       Nama Kota Penerbit
Kitab tafsir ini diterbitkan di Kota Beirut Lebanon. Lebanon adalah sebuah negara di Timur Tengah, sepanjang Laut Tengah, dan berbatasan dengan Suriah di utara dan timur, dan Israel di selatan.[4]

4.       Nama Penerbit
Kitab tafsir ini diterbitkan oleh Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah Beirut-Lebanon, Raml-Al-Zarif, Bohtory Street Melkart Building 1st Floor.[5]

5.        Jumlah Juz/Jilid, serta Jumlah halaman dalam setiap juz dan jilid.
Sebagaimana telah penulis singgung sebelumnya bahwa tafsir al-Kabir merupakan kitab tafsir yang terbagi dalam 32 juz dan terdiri dari enam belas jilid. dan setiap juz terdiri dari beberapa halaman, untuk lebih rincinya penulis akan memaparkannya, setelah penulis mengecek kitab ini di Perpustakaan IAIN Sunan Ampel Surabaya adalah sebagai berikut: Juz 1 (293 halaman, menjadi 297 halaman jika dihitung bersama fahrusatnya), Juz 2 (259 halaman, menjadi 265 dengan fahrusatnya), Juz 3 (221 halaman, menjadi 227 bersama fahrusatnya), juz 4 (192 halaman, menjadi 197 dengan fahrusatnya), juz 5 (187 halaman, menjadi 192 dengan fahrusatnya), juz 6 (176 halaman, menjadi 180 dengan fahrusatnya), juz 7 (191 halaman, menjadi 195 dengan fahrusatnya), juz 8 (193 halaman, menjadi 200 halaman jika dihitung bersama fahrusatnya), juz 9 (191 halaman, menjadi 201 dengan fahrusatnya), juz 10 (191 halaman, menjadi 198 dengan fahrusatnya), juz 11 (187 halaman, menjadi 190 dengan fahrusatnya), juz 12 (197 halaman, menjadi 205 dengan fahrusatnya), juz 13 (193 halaman, menjadi 199 dengan fahrusatnya), juz 14 (194 halaman, menjadi 199 dengan fahrusatnya), juz 15 (189 halaman, menjadi 195 dengan fahrusatnya), juz 16 (189 halaman, menjadi 196 dengan fahrusatnya). Juz 17 (189 halaman, menjadi 195 halaman jika dihitung bersama fahrusatnya), Juz 18 (189 halaman, menjadi 195 dengan fahrusatnya), Juz 19 (188 halaman, menjadi 193 bersama fahrusatnya), juz 20 (190 halaman, menjadi 195 dengan fahrusatnya), juz 21 (219 halaman, menjadi 227 dengan fahrusatnya), juz 22 (203 halaman, menjadi 209 dengan fahrusatnya), juz 23 (208 halaman, menjadi 214 dengan fahrusatnya), juz 24 (225 halaman, menjadi 233 halaman jika dihitung bersama fahrusatnya), juz 25 (236 halaman, menjadi 245 dengan fahrusatnya), juz 26 (251 halaman, menjadi 259 dengan fahrusatnya), juz 27 (236 halaman, menjadi 242 dengan fahrusatnya), juz 28 (269 halaman, menjadi 277 dengan fahrusatnya), juz 29 (277 halaman, menjadi 290 dengan fahrusatnya), juz 30 (250 halaman, menjadi 262 dengan fahrusatnya), juz 31 (200 halaman, menjadi 211 dengan fahrusatnya), juz 32 (182 halaman, menjadi 188 dengan fahrusatnya).[6]
Sedangkan jumlah halaman pada setiap jilid ialah: Jilid 1 (218 halaman, menjadi 222 halaman jika dihitung bersama fahrusatnya), Jilid 2 (192 halaman, menjadi 197 dengan fahrusatnya), Jilid 3 (176 halaman, menjadi 180 bersama fahrusatnya), jilid 4 (193 halaman, menjadi 200 dengan fahrusatnya), jilid 5 (191 halaman, menjadi 198 dengan fahrusatnya), jilid 6 (197 halaman, menjadi 205 dengan fahrusatnya), jilid 7 (194 halaman, menjadi 199 dengan fahrusatnya), jilid 8 (189 halaman, menjadi 196 halaman jika dihitung bersama fahrusatnya), jilid 9 (189 halaman, menjadi 195 dengan fahrusatnya), jilid 10 (190 halaman, menjadi 195 dengan fahrusatnya), jilid 11 (203 halaman, menjadi 209 dengan fahrusatnya), jilid 12 (225 halaman, menjadi 233 dengan fahrusatnya), jilid 13 (251 halaman, menjadi 259 dengan fahrusatnya), jilid 14 (269 halaman, menjadi 277 dengan fahrusatnya), jilid 15 (250 halaman, menjadi 262 dengan fahrusatnya), jilid 16 (182 halaman, menjadi 188 dengan fahrusatnya).[7]

6.       Riwayat hidup penulis, keahlian ilmu dan lain-lain.
Ar-Razi diambil dari nama Muhammad bin Umar bin Al-Hasan At-Tamimi Al-Bakri At-Tabaristani Ar-Razi Fakhruddin, terkenal dengan Ibnu Al-Khatib Asy-Syafi’I Al-Faqih, beliau bermadzhabkan Syafi’i. Dilahirkan di Ray pada tahun 543 H, dan wafat di Harah pada tahun 606 H.[8]
Imam Fakhruddin Ar-Razi tidak ada yang menyamai keilmuan pada masanya, ia seorang mutakallim pada zamannya, seorang filosof dan ia juga ahli bahasa, ia juga adalah seorang Imam tafsir dan beliaupun sangat unggul dalam berbagai disiplin ilmu. Sehingga banyak orang-orang yang datang dari belahan penjuru negeri, untuk meneguk sebagian dari keluasan ilmu beliau. Imam Fakhruddin dalam  memberikan hikmah pelajaran beliau menggunakan bahasa arab dan bahasa asing.
Ia juga seorang dokter pada zamannya. Imam Fakhruddin telah menulis beberapa komentar terhadap buku-buku kedokteran. Pada usia 35 tahun, ia telah menerangkan bagian-bagian yang sulit dari al-qanun fi al-tibb kepada seorang dokter terkemuka di Sarkhes, yaitu Abd al-Rahman bin Abd al-Karim.
Imam Fakhruddin Ar-Razi wafat di Harrah pada tahun 606 H.[9] Dikatakan beliau meninggal, ketika beliau berselisih pendapat dengan kelompok Al karamiah tentang urusan aqidah, mereka sampai mengkafirkan Fakhruddin Ar-Razi, kemudian dengan kelicikan dan tipu muslihat, mereka meracuni Ar-Razi, sehingga beliau meninggal dan menghadap Allah SWT.[10]

7.       Kitab-kitab yang pernah dikarang 
Imam Fakhruddin Ar-Razi menguasai berbagai bidang keilmuan seperti al-Qur’a>n, al-Hadith, tafsir, fiqh, usul fiqh, sastra arab, perbandingan agama, filsafat, logika, matematika, fisika, dan kedokteran. Selain telah menghafal al-Qur’a>n dan banyak al-Hadith, Fakhruddin al-Razi telah menghafal beberapa buku seperti al-Shamil fi Usul al-Din, karya Imam al-Haramain, al-Mu‘tamad karya Abu al-Husain al-Basri  dan al-Mustasfa karya al-Ghazali.
Intelektual sezaman dengan Fakhruddin al-Razi; di antaranya Ibn Rushd, Ibn Arabi, Sayfuddin al-Amidi dan Al-Suhrawardi.
Kecerdasan dan keilmuan beliau sangat tinggi, berbagai macam ilmu dipelajari dan dikuasainya, hal itu bisa dibuktikan dengan kitab-kitab karangan beliau, yang terdiri dari berbagai macam disiplin ilmu pengetahuan, dan tak heran jika Ibnu Katsir dalam bidayah wan nihayahnya menyebutkan, bahwa karya tulis beliau mencapai sekitar dua ratusan buku. Dan kini karangan-karangan beliau tersebar diseluruh Negara, diantaranya adalah :[11]
  • At Tafsir Al Kabi>r  atau yang kita kenal dengan Mafa>tihul Gaib.
  • Al arba’in fi ushuluddiin
  • Ahkamul qiyaasi As syar’i
  • Al mahsul fi ilmi usul fiqh
  • Mukhtashar akhlak
  • Al mantiqul kabiir
  • Tafsir Al-Fatihah
  • Tafsir Surah Al-Baqarah ala Wajhi Aqli la Naqli
  • Tafsir Mafatihul Ulum
  • Nihayatul Uqul fi Dirayatil Ushul
  • Ta’sisut Taqdis
  • Tahshilul Haq
  • Al-Khamishin fi Ushuliddin
  • Ishmatul Anbiya’
  • Hudutsul Alaam
  • Sarh Asmaulllah Al-Husna
  • AL-Muhshil fi Ilmil Kalam
  • Thariqah fil Kalam
  • Az-Zubdah fi Ilmil Kalam
  • AL-Mulakhash fil Falsafah
  • Lubabul Isyaraat
  • Mabahitusl Jidal
  • Sarh Nahjul Balaghah
  • Al-Muharrar fi Haqaiqin Nahwi
  • Manaqib Imam Syafi’i
Dan masih banyak lagi karangan-karangan  beliau yang penulis tidak bisa sebutkan  disini. Setidaknya kita bisa mengambil contoh dari kehidupan Intelektual Imam Fakhruddin Ar-Razi yang mampu menulis banyak karya. 6 karya dalam ilmu Tafsir, 20 karya dalam ilmu Kalam, 9 karya dalam bidang filsafat, 6 karya dalam ilmu Filsafat dan Kalam, 5 karya dalam Logika, 2 dalam Matematika, 6 karya dalam ilmu Kedokteran, (48 karya dalam MIPA) 9 karya dalam ilmu Syariah, 4 karya dalam bidang sastra, dan masih puluhan lagi karyanya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan lainnya. Masih banyak juga karyanya yang masih dalam bentuk manuskrip dan belum dikaji.

8.       Analisis Kritis Terhadap Tafsir al-Razi
Dalam tahapan ini, sebelum penulis mengemukakan analisis penulis, terlebih dahulu penulis memaparkan analisi para ahli mengenai isi dari tafsir al-Kabir yang sesungguhnya. “Menurut Kautsar, tafsir Mafatih al-Ghaib karya al-Razi ini tergolong berbeda dengan mayoritas tafir klasik yang membatasi keselamatan hanya bagi para pengikut Muhammad yang disebut orang-orang muslim. Al-Razi tergolong mufassir yang mensyaratkan dua hal sebagai dasar keselamatan di akhirat, yakni iman kepada Allah dan hari akhir serta beramal saleh tanpa keharusan iman kepada Muhammad sebagai syarat keselamatan. Pernyataan ini membawa Kautsar untuk berkesimpulan bahwa al-Razi adalah mufassir yang pluralis, atau setidaknya inklusif.
Pembaruan Islam, sekalipun diorientasikan kepada situasi dan perkembangan kontemporer, tetap tak bisa sama sekali dilepaskan dari wawasan tradisi atau khazanan keilmuan Islam klasik. Melalui kajian atas warisan intelektual Islam klasik, kita bisa mengetahui argumen-argumen dasar yang biasanya dijadikan hujjah atau pegangan oleh lawan-lawan Islam liberal dalam kaitannya dengan perdebatan dalam isu-isu kebebasan dan pembaruan Islam. Setidaknya alasan inilah yang dikemukakan oleh Abd. Moqsith Ghazali ketika ditanya tentang pentingnya melakukan kajian terhadap kitab-kitab turats Islam.
Bulan Ramadhan ini, seperti tahun sebelumnya, Jaringan Islam Liberal (JIL) kembali menggelar tadarus mengaji kitab-kitab turats. Kalau Ramadhan tahun lalu objek kajiannya adalah karya-karya dari tiga tokoh sufi liberal, al-Bushtami, Suhrawardi al-Maqtul dan al-Hallaj, maka tahun ini pilihan jatuh atas sejumlah karya dari pemikir sekaligus mufassir besar, Fakhr al-Din al-Razi. Bedah pemikiran al-Razi ini dibagi atas tiga sesi, di mana setiap sesi menghadirkan dua orang pembicara. Tulisan ini bermaksud melaporkan sesi kedua bedah pemikiran al-Razi (Senin, 8 Agustus 2011) yang fokus atas kitab tafsir Mafatih al-Ghaib yang kebetulan menghadirkan Abd. Moqsith Ghazali (sarjana tafsir dan pemerhati liberalisme) dan Kautsar Azhari Noer (ahli perbandingan agama). Sementara Moqsith fokus membedah tafsir al-Razi secara umum, Kautsar intens atas penafsiran al-Razi terhadap ayat-ayat pluralisme.
Moqsith memulai presentasinya dengan membedah asal usul nama tafsir Mafatih al-Ghaibn-ya al-Razi. Tafsir ini, Moqsith menjelaskan, punya tiga nama sekaligus, Mafatih al-Ghaib, Tafsir al-Kabir, dan tafsir al-Fakhr al-Razi. Simpang siurnya nama tafsir ini, menurut Moqsith, karena si penulis tidak sempat menamakannya sendiri. Berbeda dengan al-Qurthubi, dan Nawawi al-Bantani yang kebetulan sempat menyebut sendiri nama tafsirnya. Al-Qurthubi menyebut sendiri tafsirnya dengan nama Jami’ al-Ahkam dan Nawawi al-Bantani memberi nama tafsirnya Marah Labid.  Kasus serupa ini juga terjadi pada tafsir-tafsir lainnya, seperti tafsir Ibn Katsir misalnya.
Tafsir al-Razi yang terdiri dari 32 juz (edisi Dar al-Fikr, Lebanon, 1981) ini disusun dengan sistematika mushafi atau biasa dikenal dengan tafsir tahlili. Meminjam analisa Goldziher, Moqsith memaparkan bahwa al-Razi tidak menulis semua tafsirnya ini, tapi terlanjur mangkat sebelum sempat menyelesaikan tafsirnya hingga juz ke-30 al-Qur’an. Pekerjaan al-Razi ini nantinya diteruskan oleh muridnya, seorang hakim dari Damaskus, Syamsuddin Ibn Khalil al-Hawy. Namun begitu, tidak jelas, bagian mana yang merupakan tulisan al-Razi dan mana yang hasil tafsir muridnya, tak bisa dibedakan. Tafsir yang pernah diringkas oleh ulama bermazhab Maliki ini, menggunakan banyak argumen yang biasanya dirujuk dari banyak pemikir, mulai dari argumen-argumen mufassir pendahulunya seperti Mujahid dan al-Thabari hingga pandangan-pandangan ulama Mu’tazilah seperti Abu Muslim al-Ashfihani hingga penulis tafsir al-Kasysyaf, al-Zammakhsyari.
 Walaupun begitu, demikian analisa Moqsith, sejauh al-Razi mengutip pandangan orang-orang Mu’tazilah bukan untuk dirujuk, tapi untuk disangkal dan dikuliti. Menurut Moqsith, al-Razi merupakan salah satu mufassir sunni yang sangat berani. Ketika banyak ulama ramai-ramai membatasi penafsiran dengan akal pikiran (ra’yu), al-Razi menerabas tabu ini dan bahkan seolah tidak mengindahkan hadis yang mengatakan bahwa sesiapa menafsir dengan akal pasti salah walaupun benar.
Tafsir al-Razi ini memang tergolong unik dan menyimpang pada jamannya. Tafsir yang digolongkan oleh para ulama sebagai tafsir falsafi ini –karena kecenderungan filosofisnya yang kental– mengupas tiap ayat dalam al-Qur’a>n melalui banyak pendekatan, dari mulai teologi, filsafat, hukum, sejarah, filologi dan bahkan sains. Terkait terakhir ini, Zainun Kamal (Dekan Ushuluddin UIN Jakarta), pernah bilang bahwa tafsir al-Razi tergolong karya pertama-tama yang menafsirkan ayat-ayat kauniyyah dalam al-Qur’a>n. Atas “ketidakwajarannya” ini, tafsir al-Razi mendapat banyak kritik dan menjadi kontroversi. Ada yang memojokkannya dengan mengatakan bahwa tafsir al-Razi ini terlalu mubazir, karena membahas banyak hal yang tidak diperlukan dalam ilmu tafsir, seperti pendapat dari Abu Hayyan misalnya. Ada lagi yang dengan sinis mengatakan bahwa tafsir al-Razi ini “minimalis-hadis”, karena terlalu kental rasio dan terlalu mengabaikan riwayat. Bahkan yang lebih parah, sebagian ulama “merendahkan” tafsir al-Razi ini dengan mengatakan bahwa di dalamnya terdapat segala sesuatu kecuali tafsir itu sendiri (fîhi kullu syaiy’ illa al-tafsîr).
Dari analisa metode dan corak, Moqsith kemudian bergeser menganalisa isi tafsir al-Razi. Moqsith mengakui bahwa pembahasan tentang Kalam di tafsir al-Razi ini memang cukup canggih. Di antaranya, al-Razi dengan cukup baik mampu menepis argumen-argumen rasional kelompok Mu’tazilah dengan metode yang serupa. Namun begitu, Moqsith agak menyayangkan dan mempertanyakan kenapa rasionalitas al-Razi ini mendadak tumpul ketika berhadapan dengan ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an. Moqsith memberi contoh dengan tafsiran al-Razi atas ayat-ayat gender dan ayat yang berkaitan dengan hubungan antar agama.
Ketika menafsirkan ayat ke-34 Surah al-Nisa tentang kepemimpinan misalnya, al-Razi dengan terang-terangan membela patriarkhisme. Menurut al-Razi, kepemimpinan tidak boleh tidak mesti dipegang oleh laki-laki dengan alasan bahwa mereka memiliki sejumlah kelebihan yang tidak terdapat pada diri kaum perempuan. Begitu juga dalam kasus poligami, al-Razi dengan cukup bersemangat membuka kemungkinan laki-laki menikah lebih dari satu, bahkan lebih dari empat. Terkait dengan ini, al-Razi berargumen bahwa kata “matsnâ”, “tsulâstâ” dan “rubâ‘a” tidak berarti dua, tiga dan empat, tapi dua-dua, tiga-tiga dan empat-empat. Dengan logika ini, al-Razi seolah ingin mengatakan bahwa menurut al-Qur’an, laki-laki boleh menikahi hingga 18 wanita (agregat dari 4+6+8). Namun begitu, ia kemudian membatasi menjadi sembilan dengan alasan ittiba’ rasul yang mana beliau wafat dengan meninggalkan sembilan istri.
Jika demikian tafsiran al-Razi terkait dengan ayat-ayat gender, maka tidak jauh berbeda ketika menafsirkan ayat-ayat yang terkait dengan hubungan antar agama. Dalam hal ini, menurut Moqsith, al-Razi terlalu banyak ber-apologi bahkan menyerang umat agama lain.
Menurut Moqsith, irrasionalitas al-Razi dalam menghadapi ayat-ayat hukum disebabkan karena ketidakmampuannya keluar dari paradigma berpikir al-Syafi’i. Seperti diketahui, terlepas dari kontroversinya, al-Razi adalah salah satu tokoh mazhab Syafi’i yang begitu keras membela argumen-argumen dan sendi bangunan mazhab ini. Bahkan ada desas-desus al-Razi bekerja pada penguasa yang bermazhab Syafi’i dan dengan begitu ada tendensi melakukan pembelaan atas dasar “pesanan” sang penguasa.
Bagi Moqsith, keliberalan tafsir al-Razi baru kelihatan ketika dipandang dari segi metode penafsirannya yang sangat berani mengandalkan nalar melampaui riwayat dan menerobos kejumudan para penafsir di masanya. Namun begitu, keliberalannya tersebut langung hilang begitu ia berhadapan dengan ayat-ayat hukum dan pluralisme. Dengan kata lain, Moqsith ingin mengatakan, bahwa al Razi adalah penafsir yang liberal dalam hal teologi dan filsafat, tapi illiberal (tidak liberal) dalam fikih atau hukum Islam.
Selesai Moqsith, Kautsar Azhari Noer mengupas tafiran al-Razi atas ayat-ayat pluralisme. Dalam presentasinya ini, Kautsar membatasi kajiannya hanya pada dua ayat saja, yakni Q.S. al-Baqarah ayat 62 dan 69.
Kautsar memulai dengan membincangkan isu nikah beda agama. Dengan ini, Kautsar bermaksud ingin menghubungkan pandangan teologis terkait dua ayat pluralisme di atas dengan kasus nikah beda agama. Bagi Kautsar, kasus nikah beda agama termasuk dalam persoalan fikih kecil (al-fiqh al-ashgar) yang pokoknya bermuara pada persoalan teologi (Kalam) antar umat beragama atau fikih besar (al-fiqh al-akbar). Dengan kategori fikih besar-fikih kecil ini, Kautsar ingin mengatakan bahwa seandainya seseorang memiliki perspektif positif dalam fikih besar (teologi), dalam artian meyakini ada keselamatan dalam agama-agama lain, maka ia cenderung tidak bermasalah ketika berhadapan dengan kasus fikih kecil, dalam hal ini isu pernikahan beda agama. Demikian pula sebaliknya.
Masalah sosiologis yang sering terjadi dalam kasus nikah beda agama, menurut Kautsar, sejatinya berawal dari persoalan teologis (akidah). Dengan begitu, masalah-masalah interaksi yang sering timbul pada pasangan nikah beda agama, tidak akan menjadi serius seandainya tidak didasari atas persoalan teologis atau fikih besar ini. Ini berarti, Kautsar bermaksud menempatkan teologi sebagai basis penentuan hukum nikah beda agama. Demikian ini, menurut Kautsar, terlihat misalnya pada dua kelompok muslim eksklusif dan pluralis atau inklusif. Mereka yang menganut paradigma eksklusivisme, biasanya menghukumi haram nikah beda agama. Sebaliknya, mereka yang berpandangan pluralis atau sekurang-kurangnya inklusif memandang boleh hukum nikah beda agama.
Terkait dengan fikih besar (teologi) tentang adanya unsur keselamatan dalam agama lain, menurut analisa Kautsar, al-Razi tergolong mufassir yang mendukung adanya keselamatan dalam agama lain. Pertama-tama Kautsar mengungkapkan bahwa al-Razi mendeskripsikan pelbagai pandangan ulama terkait dengan frasa “alladzîna âmanû” (orang-orang yang beriman) yang terdapat pada kedua ayat tentang pluralisme tersebut (al-Baqarah: 62 dan 69). Kautsar membenarkan bahwa al-Razi tidak menyebutkan secara eksplisit pandangan mana dari ulama-ulama itu yang ia dukung. Namun begitu, sejauh analisanya, Kautsar mengatakan bahwa al-Razi tergolong mufassir yang mensyaratkan dua hal sebagai dasar keselamatan di akhirat, yakni iman kepada Allah dan hari akhir serta beramal saleh tanpa keharusan iman kepada Muhammad sebagai syarat keselamatan. Pernyataan ini membawa Kautsar untuk berkesimpulan bahwa al-Razi adalah mufassir yang pluralis, atau setidaknya inklusif. Ini berbeda dengan kesimpulan Moqsith semula yang berpendapat bahwa al-Razi dalam tafsirnya cenderung keras menyerang umat agama lain.
Menurut Kautsar, tafsir al-Razi ini tergolong berbeda dengan mayoritas tafir klasik yang membatasi keselamatan hanya bagi para pengikut Muhammad yang disebut orang-orang muslim. Kautsar agak menyayangkan mengapa al-Razi tidak menyinggung sebab turunnya dua ayat ini yang menurutnya justru bisa mendukung pandangan inklusivismenya atas umat agama lain ini. Bagi Kautsar, jika riwayat-riwayat itu benar, adalah merupakan bukti bahwa Allah pun menegur Rasul-Nya ketika berani menghakimi orang-orang yang beliau anggap sesat atau kafir yang justru di mata Allah bisa jadi sebagai orang yang beriman, beramal salih dan akan memperoleh keselamatan.
Keengganan al-Razi untuk mengutip riwayat-riwayat atau asbab al-nuzul ayat bisa dimengerti mengingat pilihannya atas rasionalisme dalam menafsirkan ayat mengatasi pendekatan riwayat-riwayat.
Kautsar mengakhiri presentasinya dengan menyimpulkan bahwa tafsir-tafsir yang eksklusif memandang kelompok umat beragama lain biasanya berawal dari gagasan pembatasan kebenaran yang bermuara pada persoalan pembatalan atau penghapusan (naskh) terhadap agama-agama atau kitab-kitab suci lain sebelum Nabi Muhammad. Melalui ini, Kautsar ingin menegaskan bahwa tidak ada ayat yang secara tegas menyatakan pembatalan agama-agama, wahyu-wahyu, atau kitab suci sebelum Islam. Bagi Kautsar, pembatalan itu sejatinya bukan dari al Qur’an sendiri, tapi justru dari pandangan para mufassir. Nah, tafsir al-Razi dengan inklusivitasnya ini menurut Kautsar termasuk yang relatif berhasil membedakan diri dari tafsir lainnya dan karena itu bisa jadi rujukan bagi para aktivis liberal dan pembela pluralisme di Indonesia.[12]  Wallahu a’lam bissawab.
Lepas dari polemik di atas, penulis menangkap bahwa sang pengarang berusaha menangkap substansi atau ruh makna yang terkandung dalam teks Al Quran.
Adapun maksud tafsir ini dan segala uraiannya, antara lain:
Pertama; menjaga dan membersihkan Al Quran beserta segala isinya dari kecenderungan-kecenderungan rasional yang dengan itu diupayakan bisa memperkuat keyakinan terhadap Al Quran.
Kedua; pada sisi lain, Ar-Razi meyakini pembuktian eksistensi Allah swt dengan dua hal. Yaitu “bukti terlihat”, dalam bentuk wujud kebendaan dan kehidupan, serta “bukti terbaca”, dalam bentuk Al Quran. Apabila merenungi hal yang pertama secara mendalam, kita akan semakin memahami hal yang kedua. Karena itu Ar-Razi merelevansikan keyakinan ilmiyah dengan kebenaran ilmiyah dalam tafsirnya.
Ketiga; Ar-Razi ingin menegaskan sesungguhnya studi balaghah dan pemikiran bisa dijadikan sebagai materi tafsir, serta digunakan untuk menakwil ayat-ayat Al Quran, selama berdasarkan kepada kaidah-kaidah yang jelas, yaitu kaidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
9.       Mazhab Penafsir dan Penafsirannya
Fakhruddin ar-Razi adalah seorang mufassir yang bermadzhab Syafi’i-Ash’ariyah,[13] dalam penafsirannya Ar Razi  sangat serius dalam lingkup muktazilah. Dalam tafsirnya, terlebih dahulu beliau memaparakan pendapat-pendapat muktazilah dan kemudian beliau membantah dengan argumen yang kuat.
Salah satu contoh yang dapat kami paparkan ialah;
﴿ﺍﻠﻣﺴﺄﻠﺔﺍﻠﺛﺎﻨﻴﺔ﴾ﻘﻭﻟﻪﺇﻥﺍﻟﺫﻴﻥﻛﻓﺭﻭﺍﺇﺨﺒﺎﺭﻋﻥﻛﻓﺭﻫﻡﺒﺻﻴﻐﺔﺍﻠﻤﺎﻀﻲﻭﺍﻻﺨﺒﺎﺭﻋﻥﺍﻠﺸﺊﺒﺻﻴﻐﺔﺍﻠﻤﺎﺿﻲﻳﻘﺗﺿﻲﻛﻭﻥﺍﻠﻤﺨﺑﺭ
ﻋﻨﻪﻤﺗﻘﺩﻤﺎﻋﻟﻰﺫﻠﻙﺍﻻﺨﺒﺎﺭﺇﺫﺍﻋﺭﻔﺕﻫﺫﺍﻔﻨﻗﻭﻝﺍﺤﺗﺟﺕﺍﻠﻤﻌﺗﺯﻟﺔ...[14]
Ibnu Hajar pernah mengatakan,” Bahwa Ar Razi dicela karena banyak meriwayatkan syubhat secara tunai dan mengatasinya secara kredit”. Namun hal ini tidak mengurangi kehebatan beliau sebagai seorang ulama yang memperjuangkan agama islam.

10.   Corak Tafsir
Corak tafsir ini adalah tahlili, dan yang dimaksud dengan tahlili ialah pengkajian ayat-ayat al-Qur’a>n dari segala segi dan maknanya, ayat demi ayat dan surat demi surat. Sesuai dengan urutan dalam mushaf Utsmani. Untuk itu, pengkajian metode ini kosa kata dan lafadz, menjelaskan arti yang dikehendaki, sasaran yang dituju dan kandungan ayat, menjelaskan apa yang dapat di istinbathkan dari ayat serta mengemukakan kaitan antara ayat-ayat dan relevansinya dengan surat sebelum dan sesudahnya. Untuk itu, tafsir yang memiliki corak tahlili akan merujuk pada sebab-sebab turunnya ayat, hadith-hadith Rasulullah, dan riwayat dari para sahabat dan tabi’in.[15] 

11.    Asas Tafsir
Sedangkan asas tafsir yang digunakan oleh ar-Razi dalam penafsirannya adalah tafsir bir Ra’yi wa falsafi, hal tersebut dikarenakan tafsir ini menggunakan penalaran akal, dan dalam tafsir ini juga menggunakan teori-teori filsafat. Penulis kashfu ad zunuun mengatakan,” Didalam tafsir Ar Razi terdapat begitu banyak perkataan-perkataan mutakallimi>n dan filosof. Ia keluar dari permasalahan kepermasalahan yang lain, sehinggga membuat pembaca mengagumi tafsir beliau”.[16]

12.    Komentar Pribadi
Muhammad ibn Umar Fakhr al-Din al-Razi adalah seorang teolog terkenal Islam Persia dan filsuf (1149-1209) yang lahir di Ray pada tahun 543 H, dan wafat di Harah pada tahun 606 H.
Ilmu-ilmu rasional sangat mendominasi pemikiran seorang ar-Razi di dalam tafsirnya, sehingga beliau mencampuradukkan ke dalamnya berbagai kajian, baik mengenai kedokteran, logika, filsafat dan hikmah. Ini semua mengakibatkan kitabnya keluar dari makna-makna yang dikandung Al-Qur’a>n. spirit ayat-ayatnya, menggiring ayat tersebut kepada persoalan-persoalan ilmu rasional dan terminology ilmiah, yang pada dasarnya bukan untuk itu ayat-ayat tersebut diturunkan.
Oleh karena itu, kitab ini tidak memiliki jiwa tafsir dan hidayah Islam. Sampai-sampai sebagian ulama’ berkata, bahwa di dalamnya terdapat berbagai hal. Sebagaimana yang telah penulis kemukakan pada bagian terdahulu.
Namun dalam hal munasabah, Zahabi menjelaskan, bahwa Ar-Razi sangat mementingkan munasabah antar ayat dengan ayat lain, dan surah dengan surah yang lain, bahkan Ar Razi tidak hanya menyebutkan satu munasabah saja, tapi menyebutkan banyak munasabah.
Demikianlah sekilas profil dan manhaj Imam Ar Razi dalam tafsir al-kabi>r nya, tentunya makalah ini tidak bisa mewakili kehebatan dan keluasan ilmu yang dimiliki oleh beliau, oleh sebab itu penulis berharap agar kita bisa membaca dan mengkaji lebih dalam tafsir al-kabir ini, sehingga kita bisa rasakan akan keluasan dan ketinggian ilmu beliau.

Daftar Pustaka
Agil Husin Al-Munawar, Said, al-Qur’a>n Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki. Jakarta: Ciputat Press, 2002.
Al-Qaththan, Manna>’, Pengantar Studi Ilmu al-Qur’a>n. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2009.
Ar-Razi, Fakhruddin, Tafsir al-Kabir. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1990.
As-Sa’di, Abdurrahman, Bacalah al-Qur’a>n seolah-olah ia diturunkan kepadamu, Kaidah Membaca dan Memahami Ayat-ayat Tuhan. Bandung: PT. Mizan Publika, 2008.
Az-Zahabi, Muhammad Husai, at-Tafsir Wal Mufassiruun. Cairo: Darul Hadith, 2005.
Pusat Studi al-Qur’an, 2003.
Shihab, Quraish, Membumikan al-Qur’a>n (Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat). Bandung: PT. Mizan Pustaka, 2007.




Postingan terkait: